Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

Polri Ungkap Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA, Perputaran Uang Capai Rp 685 Miliar

Rabu, Oktober 09, 2024 | 19.22 WIB | Last Updated 2024-10-09T12:22:39Z


GEN-ID | Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring di bawah koordinasi Bareskrim Polri mengungkap sindikat judi online yang dikendalikan oleh warga negara (WN) Cina, dengan perputaran uang mencapai Rp 685 miliar. Operasi ini merupakan implementasi dari Perpres Nomor 21 Tahun 2024 yang diprakarsai oleh Presiden Joko Widodo untuk menanggulangi perjudian daring di Indonesia.


Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa sindikat ini dijalankan melalui situs judi online bernama Slot8278, yang dipimpin oleh QF, seorang WN Cina yang bertanggung jawab atas aliran dana hasil perjudian dan kerjasama dengan penyedia jasa pembayaran.


"Situs ini secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan menarik sekitar 85 ribu pemain melalui berbagai jenis permainan judi daring," ungkap Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.


Operasi yang dilakukan pada 1 Oktober 2024 berhasil menangkap 7 orang tersangka, termasuk QF dan enam WNI yang terlibat dalam manajemen dan operasional situs judi tersebut. Barang bukti yang disita meliputi 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit iPad, serta sejumlah token dan rekening bank yang terkait dengan kegiatan judi online ini.


Menurut Himawan, sindikat ini tidak hanya beroperasi di Indonesia, tetapi juga menjangkau negara-negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam. Mereka menggunakan layanan penyedia jasa pembayaran dan perbankan untuk melakukan transaksi deposit dan penarikan dana dari perjudian yang berpusat di Cina.


"Sampai saat ini, total perputaran uang yang terjadi diperkirakan mencapai Rp 685 miliar sejak September 2022," tambah Himawan.


Para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Proses hukum terhadap para tersangka akan menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara, sebagai langkah tegas Polri dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian daring.



Sumber Humas Polres Siak 

×
Berita Terbaru Update