GEN-ID | Jakarta - Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng oleh perbuatan oknum dosen dan staff kantor fakultas kedokteran Universitas Indonesia (UI) Depok yang diduga telah melakukan perudungan (bullying) kepada MRF (19) mahasiswa semester 1 fakultas kedokteran Universitas Indonesia.
(D) oknum staff kantor dan (BZ) oknum dosen fakultas kedokteraan UI diduga telah melakukan bullying hingga menyebabkan trauma dan depresi kepada MRF.
DR. (C) Jefferson Hutagalung, S.H, MH. kuasa hukum korban (MRF-red) dari Indonesia Legal Partner (ILP), telah melayangkan surat somasi ke fakultas kedokteran Universitas Indonesia Depok pada hari Selasa, 25 Nopember 2024.
"Seharusnya hal ini tidak dilakukan oleh pengajar (dosen) di fakultas hebat seperti UI," ujarnya saat dikonfirmasi awak media diwilayah Bekasi. Jum'at, 29 November 2024.
Lebih lanjut ia mengatakan, tekanan hinaan bully yang diterima klien saya menyebabkan beliau depresi, ini menjadi cermin buruknya attitude seorang oknum tenaga pendidik di perguruan tinggi.
Terkait permasalahan ini, ucapnya, baik pasal bullying fisik dan pasal bullying verbal dapat dijerat pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014, mengatur setiap orang dilarang, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap seseorang.
"Jika larangan melakukan kekerasan terhadap seseorang ini dilanggar, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 yang menyatakan bahwa, "Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak 72 juta rupiah," tegas Jefferson.
Saat ini, pihak keluarga masih menunggu etikat baik dari oknum staff dan pengajar UI tersebut, ada motif apa terkait dengan dugaan tindakan perundungan (bullying) terhadap (MRF).
Sementara itu, pihak fakultas kedokteran Universitas Indonesia (UI) saat disambangi awak media belum dapat memberikan keterangan secara konkret, begitu pula dengan oknum dosen (BZ) yang merupakan seorang dokter ahli Radiologi yang bertugas di RSCM Jakarta, belum memberikan klarifikasinya meskipun telah coba dihubungi via nomor Whatapp.
Dampak perundungan di dunia pendidikan tentunya tidak bisa dianggap remeh, korban dapat mengalami gangguan kesehatan mental seperti depresi, kecemasan, hingga keinginan untuk menghentikan studinya. Trauma yang dialami korban juga dapat berpengaruh pada kehidupan pribadi dan profesionalnya di masa depan.
(**/red)