GEN-ID | Bekasi - Polsek Setu, Polrestro Bekasi gelar Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) untuk mengantisipasi tindak pidana Curat, Curas, Curanmor (3C) dan Guantibmas yang berlokasi di Depan Perum Grand Residence, Jl. Raya Letjen R.Suprapto, Desa Cijengkol Kec Setu, Kab. Bekasi. Minggu, 22 Desember 2024, pukul 00.30 WIB s.d selesai.
Kegiatan OKJ tersebut dipimpin langsung Waka Polsek Setu, Iptu Eko Pamungkas dengan menerjunkan 15 personil yang terdiri dari 12 personil Polsek Setu dan 3 personil Pokdar Kamtibmas.
OKJ yang dilaksanakan bertujuan untuk mengantisipasi tindak pidana 3C, Guantibmas serta komitment Polsek Setu untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat.
Dalam keterangannya kepada awak media, Iptu Eko Pamungkas menerangkan, OKJ kali ini pelaksanaannya memeriksa, menggeledah badan maupun kendaraan para penggunan jalan.
"Pelaksanaan OKJ seperti biasa, dengan memeriksa, menggeledah badan dan kendaraan para penggunan jalan," tuturnya.
Adapun, lanjut Iptu Eko, sasaran kami, Sajam, Narkoba dan orang yang berpotensi melakukan tindak pidana.
"Pelaksanaan OKJ kali ini kami memeriksa 32 unit kendaraan roda 2 dengan hasil 4 kendaraan roda 2 tanpa dilengkapi surat dan plat nomor kendaraan," pungkasnya.
(Red)