GEN-ID | Bekasi - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq lakukan Sidak ke TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Minggu, 1 Desember 2024.
Dalam sidak tersebut Menteri memasang papan peringatan yang bertuliskan “Peringatan Area Ini Dalam Pengawasan Pejabat Lingkungan Hidup "
Pemasangan papan peringatan bukti kemarahan Menteri LH terhadap tata kelola TPA Burangkeng.
Dalam kunjungannya Menteri didampingi Sekretaris Menteri LH/PBLH Rosa Vivien Ratnawati, Ditjen Penegakkan Hukum Rasio Ridho Sani, Ditjen PSLB3 Ade Palguna, Direktur Penanganan Sampah Novrizal Tahar dan sejumlah pejabat tinggi KLH/BPLH serta dihadiri Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait, anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sarif Marhaendi, Kepala UPTD TPA Burangkeng, Ketua Prabu Peduli Lingkungan dan sejumlah aktivis.
“Secara fisik kita bersama merasakan bagaimana tekanan lingkungan dan sosial yang muncul disini (TPA Burangkeng). Sehingga yang saya dapat persepsikan sebenarnya ini sudah tidak mampu lagi menanggung beban fungsinya sebagai TPA,” kata Hanif kepada awak media.
Selain itu, Hanif menegaskan, ada dua hal disini, pertama ada paksaan pemerintah yang mungkin akan direkomendasikan tim pengawasan lingkungan hidup yang kita harus taati bersama, karena berkonsekuensi pidana maupun perdata.
Kedua, penutupan dan penataan ulang itu harus dilakukan untuk memulihkan lingkungan yang sudah terdampak atau tercemar TPA Burangkeng berdasarkan kaidah-kaidah pelestarian lingkungan.
"Intinya TPA ini sudah dalam pengawasan kami. Kami me-review supaya kita saling ingat bahwa di dalam Undang-Undang 18 Tahun 2008," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, secara fisik sebenarnya akan saya tutup, tetapi saya perlu pendalaman. Ini sebenarnya sudah melanggar menimbulkan pencemaran banyak aspek.
Dikesempatannya, Ditjen Gakkum Rasio Ridho Sani menjelaskan, dampak buruk sampah TPA Burangkeng terhadap lingkungan hidup semakin berat, acaman kesehatan masyarakat dan merusak pencaharian petani sekitar.
"Pengelolaan TPA Burangkeng secara open dumping jelas merendahkan harkat martabat manusia, merusak alam dan merugikan warga sekitar serta jelas melanggar hukum," jelasnya.
Tentunya, terang Rasio Ridho, semua itu bertentangan dengan UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81/2012, Keppres No. 97/2017 dan peraturan terkait. Bahkan, sampah harus diolah dari sumber dengan multi-teknologi dengan melibatkan masyarakat.
"Dalam konteks tersebut sangat jelas mengabaikan warga sekitar yang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat dan berkelanjutan," tambahnya.
"Hal ini juga telah melanggar Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 65 Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 33/1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia," ungkapnya.
Menyikapi kehadiran Menteri LH, Ketua Prabu Peduli Lingkungan Foundation Carsa Hamdani ikut angkat bicara.
"Sudah lama kami menyuarakan keresehan warga sekitar akibat pencemaran lingkungan hidup dan ancaman kesehatan yang berasal dari pengelolaan TPA Burangkeng yang semakin buruk," tuturnya.
"Berulangkali Prabu bersama warga melakukan demo, protes dan memberikan masukan secara lunak kepada Pemerintah dan DPRD Kabupaten Bekasi agar memperbaiki pengelolaan TPA Burangkeng. Namun, belum menunjukkan hasil yang baik," paparnya.
"Kami mendukung tindakan Menteri LH melakukan sidak dan melihat fakta yang sebenarnya, bahwa pengelola TPA Burangkeng benar-benar buruk," tegasnya.
"Dengan pemasangan papan segel pengawasan menunjukkan, bukti bahwa Menteri LH dan jajarannya sudah gerah, marah melihat kondisi buruk TPA Burangkeng," ucap Carsa.
"Kami akan terus menyoroti tata kelola TPA Burangkeng dan kami menunggu kelanjutan perbaikan tata kelola Burangkeng," pungkasnya.
(Red)