GEN-ID | Jakarta - Iqbal Sunadi, SH Kuasa Hukum Ferry Yuli Irawan akan menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1010/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Februari 2024, terkait dugaan HS oknum Pengacara yang telah melakukan Penipuan dan Penggelapan sebesar Rp. 120 juta dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat sekitar bulan Maret 2024.
Saat dikonfirmasi media via Whatapp, Iqbal Sunadi, SH menceritakan kronologinya.
"HS bersama-sama dengan Ferry mewakili kliennya masing-masing diperkara Net89 yang perkaranya dilaporkan di Bareskrim Polri mengajukan surat perdamaian kepada salah satu tersangka bernama RP dengan tujuan nantinya untuk membantu meringankan hukuman RP di perkara Net89," ujarnya.
"Setelah ditandatangani surat perjanjian tersebut oleh Ferry, kemudian surat itu dibawa HS untuk diserahkan ke RP, namun entah bagaimana ada pembicaraan antara RP dengan HS, sehingga ada titipan uang kepada HS untuk diserahkan ke Ferry sebesar Rp. 150 juta," paparnya.
Selanjutnya, ucap Iqbal, HS bertemu dengan Ferry dan hanya menyerahkan sebesar Rp. 30 juta saja. Ferry baru mengetahui beberapa waktu kemudian setelah bertemu dengan RP yang mengatakan bahwa titipan uang yang diberikan ke HS ternyata sebesar Rp. 150 juta.
"HS sebagai pengacara/kuasa hukum di perkara net89 yang dilaporkan di Bareskrim Polri ternyata juga telah dicabut kuasanya oleh kliennya," tegas Iqbal.
Perlu diketahui, HS sebagai Terlapor di Polres Jakarta Pusat oleh pihak Penyidik yang menangani kasusnya, telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali dan HS sempat konfimasi ke Penyidik akan datang, namun hingga saat berita ini ditulis HS belum datang juga memenuhi panggilan Penyidik.
Oleh sebab itu Iqbal akan mengirim surat resmi ke Penyidik dengan tembusan ke Kasubnit, Kapolres dan Kapolri agar segera memanggil kembali HS.
Ia juga mengatakan sikap HS ini jelas sekali telah menganggap Penyidik yang menagani Perkara, Kasubnit dan Kapolres Jakarta Pusat sebelah mata dan tidak menghormati institusi kepolisian Republik Indonesia.
"Saya juga akan membantu Penyidik untuk mengirim surat pemberitahuan ke direktur perusahaan maskapai penerbangan tempat HS bekerja di Gedung Menara Imperium yang terletak di Jl. Kuningan Jakarta Pusat," pungkasnya.
(Red)