Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

Penghargaan Kadis LH Kab. Bekasi Dirayakan Aliansi Aktivis LH dengan Tutup Layanan TPA Burangkeng

Selasa, Desember 24, 2024 | 11.22 WIB | Last Updated 2024-12-24T05:12:31Z



GEN-ID | Bekasi - Aliansi aktivis Lingkungan Hidup (LH) bersama perwakilan warga Desa Burangkeng menutup pelayanan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng sebagai bentuk kado akhir tahun untuk Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Senin, 23 Desember 2024.

Perlu diketahui beberapa waktu yang lalu, Menteri Lingkungan Hidup datang untuk menyegel TPA Burangkeng yang dianggap sudah tidak layak dan banyak terjadi pelanggaran.

Dalam kunjungannya waktu itu, Menteri LH menyampaikan TPA Burangkeng diberikan jangka waktu 3 bulan untuk memperbaiki tata kelolanya.

Melihat hal tersebut, aliansi aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam KPNAS, Kawali, Prabu PL  bersama warga lakukan aksi penutupan pelayanan TPA Burangkeng sebagai bentuk kado akhir tahun Kadis LH Kabupaten Bekasi.

Dalam aksi tersebut aliansi aktivis lingkungan hidup menyampaikan tuntutan sebagai berikut.

1. Meminta keterbukaan informasi publik mengenai apa tindak lanjut secara nyata tata kelola TPA Burangkeng, setelah penyegelan pihak Kementerian LH pada tanggal 1 Desember 2024 sampai sekarang.

2. Klarifikasi DLH Kabupaten Bekasi apa dasar mendapatkan 4 Penghargaan Lingkungan Hidup dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

3. Sebelum ada klarifikasi dan sosialisasi tata kelola sampah TPA Burangkeng yang benar menurut peraturan perundang-undangan, maka masyarakat dan para aktivis lingkungan menuntut tidak ada kegiatan pelayanan pembuangan sampah.

4. Meminta kepada Pihak Kementerian LH/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk segera menangkap kepala dinas Lingkungan Hidup Kabupatan Bekasi Syafri Donny Sirait karena telah melanggar UU RI No 18 th 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan UU RI No 32 th 2009 tentang PPLH

Saat dikonfirmasi awak media, Carsa Hamdani Ketua Prabu PL mengatakan, aksi yang dilakukan sudah jelas dan berdasar.

"Aksi ini kado akhir tahun untuk Kadis LH, spontanitas kita lakukan berdasarkan UU No. 18 tahun 2008 dan tindakan Kementerian yang sudah menyegel TPA Burangkeng, terus apa lagi, semua sudah jelas," imbuhnya.

Sementara itu, Samsuro Kepala UPTD TPA Burangkeng menyampaikan jajaran UPTD TPA Burangkeng sudah bekerja maksimal untuk memberikan pelayanan yang baik.

(Red)

×
Berita Terbaru Update