GEN-ID | Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Bali pada tanggal 5-6 Desember 2024 lalu, yang dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra.
Pada pembukaan Rakernas Peradi Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan pernyataan terkait Organisasi Advokat (OA).
Dalam pernyataannya Yusril mengatakan bahwa OA merupakan lembaga negara. Sehingga sebagai state organ, Peradi haruslah bersifat tunggal layaknya lembaga negara lainnya seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
โKalau organ negara tidak bisa dua. Masa Kejaksaan Agung ada dua, aneh. Masa Mabes Polri ada dua, โkan tidak mungkin. Kejaksaan ya satu," ujar Yusril saat membuka Rakernas Peradi di Bali.
Lebih lanjut ia mengatakan, Dirjen Pemasyarakatan ya satu. Tidak mungkin ada dua Dirjen Pemasyarakatan. Karena itu Peradi sebagai state organ, dia harus satu, tidak bisa dua.
Hal ini menjadi sorotan berbagai pihak, salah satunya dari Himpunan Penasihat Hukum Syariah Indonesia (Hipkumsi) yang memberikan kritik pedas terhadap Menkobidkum Imipas tersebut.
"Yang dibutuhkan saat ini adalah single regulator, sebuah majelis kehormatan dewan untuk mengatasi masalah-masalah hukum meminimalisir Advokat nakal, untuk menghindari kutu loncat, hal ini terbilang harus karena Advokat sendiri adalah officium nobile," ucap Insiator Hipkumsi Alfahrizal HA
"Pak yusril mungkin lupa bahwa Advokat didirikan bukanlah berdasarkan ketetapan perundang-undangan, jelas berbeda dengan Kejaksaan dan Kepolisian, sebagaimana undang undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, didalamnya dibentuk lebih dari 8 organisasi, artinya sikap Advokat itu semakin menekankan bahwa Advokat bersifat independent," paparnya.
Dirinya juga menegaskan terdapat banyak putusan Mahkamah Konstitusi yang menjelaskan bahwa Advokat dapat mengatur mekanisme roda organisasi sendiri, dan jangan lupa sebagai pejabat publik harus bisa merangkul setiap aspek, secara bukanlah milik satu golongan tertentu
"Banyak putusan Mahkamah Konstitusi yang pada intinya Advokat diberikan kebebasan dalam menjalankan roda organisasinya, Prof. Yusril juga tidak boleh abai bahwa pejabat publik harus bisa menggandeng seluruh golongan," tambahnya.
"Terakhir saya katakan, jelas yang kami butuhkan disini dan tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada guru-guru, jangan lupa ada regulasi yang mengharuskan Advokat untuk melakukan cuti status Advokat ketika menduduki jabatan publik tolong di ingat ya," pungkasnya.
(Red)