Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

Pihak Korban dan Terlapor Kasus Robot Trading Net89 Sepakat Berdamai atau Restoratif Justice

Jumat, Januari 17, 2025 | 20.55 WIB | Last Updated 2025-01-17T13:55:25Z



GEN-ID | Jakarta - Kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89  yang sempat menggemparkan Indonesia beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru setelah para pelapor atau korban sepakat dengan pihak terlapor untuk menempuh jalur di luar persidangan atau yang dikenal dengan sebutan restoratif justice.

Kesepakatan yang melibatkan dua pihak ini  terjadi di salah satu lokasi di Jakarta, pada Jumat 17 Januari 2025.

Pihak korban atau pelapor dihadiri perwakilan dari berbagai paguyuban salah satunya dari Gempur atau Gerakan Maju Pertahankan Uang Rakyat, Onny Assaad kantor hukum Assaad Murbantoro Sihombing assiciate, Ferry Yuli Irawan, SE, SH, MH dari Sentral & Partners dan Ferry Lesmana dari Bhayangkara Abdi Perkasa Lawfirm dan lainnya.

Sementara dari pihak terlapor dihadiri sejumlah kuasa hukum antara lain dari  Natanael Manullang, Pasa Deda Siregar dan Tri Maha Eka Bangun dari 
Kantor Hukum PASA MAHA & REKAN, Andi A Nawawi dari KANTOR ANP LAW OFFICE, Equiseon Billy Siagian dan Selamat Tambunan dari KANTOR JST LAW OFFICE serta  Herry Yap dari KANTOR HRY & PARTNERS.

"Hari ini pertemuan kita sebenarnya mempertemukan 15 Laporan Polsi (LP) ( perwakilan korban,red) yang ada di Bareskrim dengan lawyer lawyer terlapor," kata Kuasa Hukum salah satu pihak korban, Ferry Lesmana dari Bhayangkara Abdi Perkasa Lawfirm.

"Kita ini duduk bersama untuk menyatakan bahwa kita ini (pelapor dan terlapor, red) siap untuk melakukan restoratif justice atau perdamaian," lanjut dia.

Hal senada diungkapkan kuasa hukum korban lainnya yakni Ferry Irawan dari Sentral & Partner.

"Mewakili 130 korban dalam perkara Net89 ini pada intinya saya setuju dengan restoratif justice yang dilakukan pada saat ini antara pihak terlapor dan pelapor semuanya clear Har ini dan kami berharap pihak Bareskrim bisa menyetujuinya agar kami pada korban terakomodir kerugiannya," kata dia.

Sementara dari Kuasa Hukum terlapor, Herry Yap dari KANTOR HRY & PARTNERS mengatakan bahwa pihaknya menerima kesepakatan restoratif justice yang diajukan dua pihak.

"Menyatakan siap melakukan restoratif justice," tegasnya.

Kuasa hukum terlapor lainnya, Tri Maha Eka Bangun dari Kantor Hukum PASA MAHA & REKAN menyatakan bersedia menyelesaikan kasus ini melalui restoratif justice.

Dia berharap kasus ini bisa selesai dengan baik.

Andi A Nawawi dari KANTOR ANP LAW OFFICE, menyatakan kesepakatannya.

Equiseon Billy Siagian dari KANTOR JST LAW OFFICE juga menyatakan menyetujui restoratif justice kedua pihak dan selanjutnya berharap bisa selesai dengan baik.

Diketahui, kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ini heboh karena telah menyeret sejumlah artis dan publik figur antara lain Atta Halilintar, Mario Teguh, Kevin Aprilio dan lainnya.

Ribuan orang disebut sebut telah menjadi korban, dan ratusan diantaranya telah melapor ke pihak kepolisian.

Laporan dugaan investasi bodong Net89 ini terdaftar dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/ Bareskrim Polri, tanggal 26 Oktober 2022 oleh M Zainul Arifin selaku kuasa hukum korban 

Sementara pihak terlapor ada nama Komisaris Utama PT Cipta AST Digital dan PT Indonesia Digital Exchange, Andreas Andreyanto dan kawan-kawan. 

Total ada 134 terduga pelaku yang dilaporkan.

Sebagai informasi, Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif adalah proses penyelesaian kasus pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya. 

RJ ini bertujuan memulihkan keadaan semula dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
***
×
Berita Terbaru Update