GEN-ID | Jakarta - Agen Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi yang berlokasi di Jl. Kebantenan III No.16 4, RT. 005, RW. 007, Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, diduga telah salahi aturan mendistribusikan gas diluar wilayah izin operasionalnya. Sabtu, 15 Februari 2025.
Dari hasil pemantauan awak media dilapangan, agen gas tersebut diduga menyalurkan gas LPG 3 Kg ke wilayah Ujung Menteng, Jakarta Timur.
Izin perusahaan yang dimiliki hanya beroperasi di Kota Jakarta Utara, tetapi pada pelaksanaannya diduga menyalurkan LPG 3 Kg ke wilayah Ujung Menteng, Kota Jakarta Timur.
Menurut peraturan yang berlaku, distribusi LPG 3 Kg bersubsidi tidak boleh dilakukan di luar wilayah yang telah ditentukan sesuai izin operasional.
Hal ini disebutkan pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp. 60 miliar.
Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat dikenakan sanksi pidana serta denda yang cukup berat.
Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas untuk membongkar jaringan mafia LPG 3 Kg
Selain menindak pelaku, diperlukan evaluasi terhadap sistem distribusi agar subsidi LPG 3 Kg benar-benar tepat sasaran.
Penegakan hukum yang ketat serta transparansi dalam distribusi menjadi kunci utama dalam mengatasi masalah ini.
Bahwa kita lihat beberapa Minggu terakhir masyarakat sulit mendapatkan Gas Elpiji Subsidi, bahkan harus rela mengantri hingga minumbulkan korban jiwa hanya demi mendapatkan gas 3 Kg tersebut.
Sampai berita ini ditayangkan pihak agen gas tersebut belum memberikan konfirmasi dan klarifikasi kepada awak media.
(Josua)