Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

PSU! Pilkada Tasikmalaya Diputus MK

Senin, Februari 24, 2025 | 14.26 WIB | Last Updated 2025-02-26T11:20:08Z

GENERASI-ID 🇮🇩 I Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025) memutuskan untuk membatalkan pencalonan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz. Putusan ini membuka jalan bagi pemilihan suara ulang (PSU) dan diharapkan dapat menghadirkan pemimpin yang benar-benar sesuai dengan persyaratan konstitusi.

Ketua IKABNAS Lemhannas, Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., menilai putusan ini mencerminkan komitmen MK dalam menjaga demokrasi prosedural yang berujung pada demokrasi substansial. "MK harus menjamin prosedur pencalonan sesuai aturan. Ini adalah bentuk konsistensi dalam menjaga demokrasi yang berkualitas," ujarnya.

Faizal, yang juga Presiden Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia), menyebut kemenangan kliennya, pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, sebagai hasil dari terobosan hukum yang didukung pengkajian konstitusi tingkat tinggi. Menurutnya, putusan ini menegaskan bahwa terdapat dugaan inkonstitusional dalam pencalonan Ade-Iip.

Dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat, semua pihak diminta untuk menghormatinya. KPU dan Bawaslu di semua tingkatan diharapkan segera mempersiapkan PSU dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).



×
Berita Terbaru Update