GEN-ID | Pekanbaru – Dalam upaya meningkatkan kapasitas Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum) Riau mengikuti diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait Diklat Paralegal Serentak (Parletak) pada Selasa (11/2). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum dan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Dina Rasmalita, beserta jajaran penyuluh hukum serta pengelola bantuan hukum.
Diklat Parletak ini merupakan tindak lanjut dari arahan BPHN yang mendorong seluruh Kanwil Kemenkum untuk menyelenggarakan pelatihan bagi kelompok Kadarkum pada 18-20 Februari 2025. Pelaksanaan diklat ini akan diawali dengan kick-off oleh Kepala BPHN Kemenkum sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat peran paralegal dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program ini, Kanwil Kemenkum Riau akan memfasilitasi penyelenggaraan diklat selama tiga hari dengan menyediakan platform Zoom Meeting serta berkoordinasi dengan pemateri dari Pemberi Bantuan Hukum (PBH). Selain itu, para penyuluh hukum di lingkungan Kanwil Kemenkum Riau juga akan bertindak sebagai koordinator guna memastikan kelancaran jalannya pelatihan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Nur Ichwan, melalui Kepala Divisi P3H menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat peran Kadarkum sebagai agen penyebarluasan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Kami berharap Diklat Parletak ini dapat memberikan manfaat yang signifikan dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi masyarakat serta memperkuat akses keadilan,” ujar Dina.
Dengan adanya Diklat Parletak ini, diharapkan kelompok Kadarkum dapat memahami lebih mendalam mengenai peran dan fungsi paralegal dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat. Kanwil Kemenkum Riau berkomitmen untuk terus mendukung program peningkatan kapasitas hukum guna menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan berkeadilan.
Sumber Humas Kemenkum Riau