Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

Pertanggungjawaban Korporasi dalam Korupsi, Sebuah Ilusi?

Selasa, Februari 18, 2025 | 23.48 WIB | Last Updated 2025-02-18T17:07:18Z



Oleh: M. Zainul Arifin, S.H., M.H., Ph.D


Di balik megahnya gedung-gedung pencakar langit yang menaungi perusahaan-perusahaan besar, ada praktik bisnis yang tak selalu bersih. Kasus korupsi yang melibatkan korporasi terus mengemuka, tetapi hukuman pidana bagi entitas bisnis ini masih seperti fatamorgana: terlihat jelas dalam aturan, tapi sulit diterapkan di dunia nyata.

Di Indonesia, pertanggungjawaban pidana korporasi telah diakomodasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa mekanisme penegakannya masih setengah hati. Dalam banyak kasus, hanya individu yang bertanggung jawab—direktur, komisaris, atau pegawai tertentu—sementara badan usaha yang menikmati keuntungan dari kejahatan itu tetap beroperasi seperti biasa.


Tumpul di Hadapan Korporasi

Tahun demi tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, hingga Kepolisian mengungkap berbagai kasus suap dan manipulasi anggaran yang melibatkan perusahaan besar. Namun, dari sekian banyak kasus yang diungkap, berapa banyak korporasi yang benar-benar menerima hukuman setimpal?
Kasus suap proyek infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, hingga skandal keuangan di sektor energi dan perbankan sering kali menyeret individu tertentu ke pengadilan. Tapi, bagaimana dengan perusahaan yang menjadi aktor utama di baliknya? Sejauh ini, denda dan kompensasi lebih sering menjadi pilihan ketimbang hukuman pidana, yang justru membuka celah bagi korporasi untuk “membayar” kesalahan tanpa benar-benar merasakan efek jera.

Sistem hukum di Indonesia tampaknya masih lebih nyaman menghukum individu daripada entitas bisnis. Padahal, di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris, perusahaan bisa dikenai sanksi pidana langsung. Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) di AS, misalnya, telah menjatuhkan hukuman besar bagi perusahaan yang terbukti terlibat dalam suap lintas negara. Begitu pula dengan Inggris yang menerapkan Corporate Manslaughter and Corporate Homicide Act, yang memungkinkan korporasi dihukum atas kejahatan serius yang melibatkan sistem bisnis mereka.

Indonesia sebenarnya telah memiliki payung hukum untuk menjerat korporasi, termasuk dalam UU Tipikor dan peraturan Mahkamah Agung tentang pertanggungjawaban pidana badan usaha. Namun, implementasinya masih jauh dari harapan. Salah satu kendala utama adalah pembuktian niat jahat (mens rea) korporasi, yang dalam banyak kasus sulit ditelusuri karena praktik suap dan korupsi sering kali berlangsung dalam sistem bisnis yang kompleks dan tertutup.


Mekanisme yang Mandul

Salah satu alasan utama sulitnya menjerat korporasi adalah minimnya mekanisme yang memungkinkan penegak hukum menyasar perusahaan sebagai pelaku utama. Jaksa cenderung menuntut individu ketimbang badan usaha, dengan alasan bahwa membuktikan tanggung jawab pidana perusahaan lebih rumit dibanding menjerat seorang eksekutif yang terlibat langsung.

Di banyak kasus, peradilan cenderung mengambil jalan pintas dengan mengenakan sanksi administratif atau denda. Padahal, jika hanya mengandalkan denda, hukuman tersebut lebih menyerupai ongkos operasional bagi korporasi ketimbang hukuman yang menimbulkan efek jera. Bahkan, di beberapa kasus, perusahaan dengan mudah menutupi denda tersebut dari keuntungan ilegal yang mereka peroleh.

Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang diterapkan di negara lain bisa menjadi opsi, asalkan diterapkan dengan pengawasan ketat. Dalam skema ini, perusahaan bisa menghindari tuntutan pidana jika mereka mau membayar denda besar dan melakukan perbaikan sistem kepatuhan secara transparan. Namun, tanpa pengawasan yang ketat, model ini justru bisa disalahgunakan sebagai “jalan damai” bagi perusahaan untuk menghindari konsekuensi hukum yang lebih berat.


Korupsi dalam Sistem Bisnis

Bukan rahasia lagi bahwa dalam banyak kasus, perusahaan bukan sekadar korban individu nakal di dalamnya, melainkan aktor yang secara aktif mendukung praktik korupsi demi kepentingan bisnis. Beberapa kasus besar yang terungkap menunjukkan bagaimana perusahaan tidak hanya memberikan suap kepada pejabat pemerintah, tetapi juga memiliki mekanisme internal yang mendukung skema suap dan manipulasi data.

Di sektor pengadaan barang dan jasa, misalnya, banyak perusahaan memiliki tim khusus yang bertugas mencari celah hukum dan menyusun strategi agar proyek mereka tetap berjalan, meski dengan cara-cara yang tidak etis. Mereka membentuk perusahaan cangkang, menyusun laporan keuangan fiktif, atau bekerja sama dengan pejabat tertentu untuk mengatur pemenang tender sejak awal.

Dalam kasus industri keuangan, beberapa bank dan perusahaan investasi bahkan diketahui memfasilitasi pencucian uang dari hasil korupsi, baik melalui transaksi lintas negara maupun skema perbankan yang sulit dilacak.

Jika sistem hukum tidak segera diperkuat, korporasi akan terus menjadi entitas yang kebal hukum, sementara individu yang menjadi eksekutornya dijadikan kambing hitam.


Membangun Sistem yang Lebih Tangguh

Untuk memutus mata rantai korupsi yang melibatkan korporasi, ada beberapa langkah mendesak yang perlu diambil:

1. Penegakan hukum yang lebih agresif
Penegak hukum harus lebih berani menyasar korporasi sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi. Tidak cukup hanya menjerat individu, tetapi juga harus membangun argumentasi hukum yang kuat agar badan usaha bisa bertanggung jawab penuh atas tindakan ilegal yang mereka lakukan.

2. Peningkatan transparansi dan pengawasan keuangan perusahaan
Pemerintah perlu memperkuat regulasi tentang transparansi laporan keuangan dan transaksi bisnis agar praktik korupsi lebih mudah dilacak. Sistem audit independen dan kerja sama lintas sektor menjadi kunci dalam upaya ini.

3. Reformasi regulasi dan sanksi pidana yang lebih tegas
UU yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi perlu diperkuat, dengan penekanan pada hukuman yang lebih berat, termasuk pembubaran perusahaan bagi kasus korupsi yang sistematis.

4. Mendorong kepatuhan perusahaan melalui insentif dan sanksi
Pemerintah bisa memberikan insentif bagi perusahaan yang menerapkan sistem kepatuhan hukum yang ketat, sembari memberikan sanksi berat bagi perusahaan yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi.
Korupsi bukan hanya masalah individu, melainkan sistem yang telah mengakar dalam dunia bisnis. Jika hukum terus berpihak pada korporasi dan membiarkan mereka lolos dari tanggung jawab, maka kejahatan ini akan terus berulang. Penegakan hukum yang tegas bukan hanya tentang memberikan efek jera, tetapi juga membangun ekosistem bisnis yang lebih bersih dan berintegritas.

Kita tak bisa terus menerus membiarkan perusahaan bermain di zona abu-abu. Sudah saatnya korporasi benar-benar bertanggung jawab atas tindakan mereka, bukan sekadar berlindung di balik struktur bisnis yang kompleks. Jika tidak, maka pertanggungjawaban pidana korporasi akan tetap menjadi ilusi di negeri ini. (*)


×
Berita Terbaru Update