Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

Polres Siak Grebek Sarang Narkoba, Dua Tersangka Dibekuk dengan 14 Paket Shabu

Rabu, Februari 12, 2025 | 12.26 WIB | Last Updated 2025-02-12T05:26:13Z

 


GEN-ID | Tualang, Siak – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Siak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang melibatkan dua tersangka, yakni R (37) dan MH (21). Dalam penangkapan ini, polisi menyita 14 paket shabu dengan berat kotor 2,43 gram serta sejumlah barang bukti lainnya yang terkait dengan transaksi narkoba.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando, S.E., membenarkan penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut pada Rabu (12/2/2025).


Penangkapan bermula pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, ketika Tim Opsnal Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Feri Pinang Sebatang RT.001 RK.003, Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Habib Kevin S, Tr.K., untuk melakukan penyelidikan intensif.


Pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 00.15 WIB, tim berhasil menangkap dua pria, yakni R (37), seorang pelaut asal Pekanbaru, dan MH (21), warga Desa Pinang Sebatang. Keduanya diamankan di dalam sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.


Dalam penggeledahan, polisi menemukan 12 paket shabu di dekat kasur milik R, satu paket di lantai milik MH, serta satu paket lainnya yang disembunyikan di dalam kotak rokok Marlboro milik MH. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Sdr. RO.


Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung zat terlarang. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Siak guna penyelidikan lebih lanjut.


Selain narkotika jenis shabu, polisi juga menyita barang bukti lain, termasuk uang tunai pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, dan Rp 10.000, dua unit handphone, dua unit sepeda motor, serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk kemasan narkoba.


Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengapresiasi kerja keras Tim Sat Narkoba dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba.


“Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini,” tutup Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando.



Sumber Humas Polres Siak

×
Berita Terbaru Update