GEN-ID | Jakarta - Pernyataan Dirtipideksus saat rapat dengar pendapat di ruang sidang Komisi III DPR RI pada 17 Maret 2025 menuai kritikan dari kuasa hukum pelapor dan terlapor kasus Robot Trading Net 89.
Pasalnya, Helfi Assegaf, Dirtipideksus menyampaikan pernyataan bahwa pelaku utama atas nama AA dan LSHT selaku Dirut PT. SMI telah melarikan diri dan saat ini status DPO dan sudah diberikan Red Notice.
"Dalam kondisi ini penerapan mekanisme RJ menjadi tidak dapat dilakukan mengingat aset yang paling banyak disita adalah aset atas nama perusahaan PT. SMI bukan aset pribadi pelaku," ucap Dirtipideksus saat rapat dengar pendapat diruang sidang Komisi III DPR RI.
Rapat yang diadakan Komisi III DPR RI dihadiri kuasa hukum pelapor dan terlapor kasus Robot Trading Net 89, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Jampidum Kejagung, Net 89, EDC Cash dan DNA Pro.
Menanggapi pernyataan tersebut Bionda salah satu kuasa hukum korban mengatakan, justru yg bisa melakukannya adalah Polri bukan kami para kuasa hukum.
'Tetapi perlu diketahui, 2 orang ini sudah ganti kewarganegaraan, kalau mau fair, itu alat hukum, kami tidak punya kemampuan untuk datangkan mereka, kenapa kami yg dibebankan menangkap mereka," tegasnya.
Ia juga mengatakan, yang punya kemampuan mendatangkan atau menangkap mereka, teman-teman dari pihak kepolisian dan harusnya kita diakomodir.
"Surat kuasa penuh terhadap kuasa hukum tersangka menurut kami sah di Pengadilan pun dipakai, sehingga acta dading pun jg sah" tuturnya.
Jadi, papar Bionda, kalau itu dibilang bahwa ini tidak sah dan harus orangnya langsung, menurut kami tidak baik, karena hukum itu menurut kesepakatan, jadi kalau kami sudah sepakat, itu sudah clear dan RJ dapat dilaksanakan
Sementara itu, Ferry Yuli Irawan dari Law Firm Sentral & Partners saat dikonfirmasi media mengatakan, apa yang dikatakan beliau (Dirtipideksus-red) sangat bertentangan dengan fakta yang pernah terjadi sebelumnya.
"Bahkan jejak digital di media pun sangat jelas terlihat," tegasnya. Sabtu, 22 Maret 2025.
"Sitaan 150 rekening milik salah satu tersangka RS ternyata tidak ada di list sita yang dibacakan oleh pak Helfi, padahal pak Ivan dari PPATK di salah satu media menyatakan telah di blokir, pertanyaannya, kemana ini rekening," tanyanya.
Bukan itu saja, sambungnya, pada 22 Juli 2022 sudah ada LP dan kami selaku kuasa hukum korban meminta Polri untuk melakukan pencekalan dan penahanan terhadap pelaku, tetapi permintaan itu tidak ditanggapi Polri.
"Kenapa baru sekarang, setelah kami para kuasa hukum pelapor dan kuasa hukum terlapor sepakat melakukan perdamaian dengan menyepakati Acta Van Dading dan Tersangka sudah melarikan diri Keluar Negeri dengan pindah status kewarganegaraan baru Polri melakukan pencekalan, sehingga terlambat lah" tambahnya.
"Jika ada korban yang tidak setuju RJ itu oknum dan kami berharap Polri bisa bekerja profesional sesuai dengan tagline Polri Presisi," pungkasnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar